Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Cara Bayar Pajak Bumi & Bangunan Secara Online, Mudah dan Cepat

Kompas.tv - 18 Juli 2022, 06:20 WIB
cara-bayar-pajak-bumi-bangunan-secara-online-mudah-dan-cepat
Ilustrasi - Cara bayar pajak PBB secara online. (Sumber: iStockphoto)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Cara bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) kini semakin mudah. Anda bisa membayar PBB secara daring (online) di berbagai platform,  di antaranya mulai dari aplikasi Tokopedia, Klik Indomaret, Traveloka, hingga m-banking.

Syaratnya, Anda memiliki smartphone atau PC yang terhubung dengan jaringan internet.

Bayar PBB sendiri sudah menjadi rutinitas masyarakat pemilik tanah dan bangunan setiap tahunnya. Meski begitu, sebagian wajib pajak masih ada yang terlambat membayar PBB sehingga terkena denda keterlambatan.

Karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui cara bayar PPB online secara mudah dan praktis dari HP.

Pajak bumi dan bangunan atau PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB ini ditanggung oleh perseorangan maupun badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi tertentu atas dasar hak kepemilikan untuk tanah serta bangunan.

Individu perseorangan atau badan yang termasuk dalam wajib pajak tersebut harus segera melunasi pembayaran pajak paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Tanah dan bangunan yang menjadi objek PBB adalah yang memberikan manfaat, keuntungan ekonomi, atau tanah/bangunan tersebut memiliki status ekonomi.

Adapun yang tidak termasuk objek pajak PBB adalah tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti untuk sarana pendidikan, ibadah, kesehatan, lahan pemakaman, dan sejenisnya

PBB adalah pajak pusat, namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

 Mulai 1 Januari 2014, PBB pedesaan dan perkotaan merupakan pajak daerah. Sementara untuk PBB perkebunan, perhutanan, pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x