Kompas TV nasional update

Catat! Mulai Hari Ini, Bepergian Tak Wajib Tes Covid-19 Kalau Sudah Vaksinasi Booster

Kompas.tv - 17 Juli 2022, 10:11 WIB
catat-mulai-hari-ini-bepergian-tak-wajib-tes-covid-19-kalau-sudah-vaksinasi-booster
Pelayanan vaksinasi Covid-19 di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin. Mulai hari ini, Minggu (17/7/2022) aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga sebagai salah satu syarat perjalanan dalam negeri mulai berlaku.  (Sumber: Kompas.tv/ant/Firman)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Minggu (17/7/2022) aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga sebagai salah satu syarat perjalanan dalam negeri mulai berlaku. 

Kemenhub menerbitkan empat SE perjalanan dalam negeri, yaitu SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). 

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (10/7/2022) dilansir dari laman resmi Kemenhub.

Secara umum, SE tersebut mengatur tentang syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan moda transportasi udara, laut, atau darat (kendaraan pribadi maupun umum, termasuk kereta api) di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Mulai 17 Juli, Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dari dan Menuju Bali

Kemenhub menyatakan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak waijb menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Lalu, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua masih wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

Selain itu, PPDN dapat melakukan vaksinasi booster on-site (di bandara atau stasiun) saat keberangkatan.

Baca Juga: Vaksin Booster jadi Syarat Penerbangan, Bisa Diperoleh di Bandara AP II, Ini Daftarnya

Di sisi lain, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Namun, seseorang atau PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, sehingga menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, ia juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa dirinya belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19.

Baca Juga: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli, Bisa Beda Jenis Dengan Vaksinasi Sebelumnya

Aturan untuk anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun

Sebagaimana dijelaskan oleh Kementerian Kesehatan, penerima vaksinasi booster saat ini ialah masyarakat berusia 18 tahun ke atas.

Oleh karena itu, PPDN anak-anak atau remaja berusia 6-17 tahun tidak perlu menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen apabila sudah menerima vaksinasi dosis kedua yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


Baca Juga: Syarat Perjalanan Domestik Terbaru: PeduliLindungi Wajib, Sudah Vaksinasi Booster Tak Perlu PCR

Pengecualian

Aturan tersebut tidak berlaku bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Selain itu, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing juga dikecualikan dari aturan Kemenhub tersebut.




Sumber : Kompas TV, Laman resmi Kemenhub




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x