Kompas TV nasional hukum

Tersangka Suap Proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Diduga Kabur ke PNG, KPK Bakal Terbitkan DPO

Kompas.tv - 17 Juli 2022, 05:45 WIB
tersangka-suap-proyek-di-pemkab-mamberamo-tengah-diduga-kabur-ke-png-kpk-bakal-terbitkan-dpo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membawa Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Gedung Merah Putih. RHP yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek Pemkab Mamberamo Tengah, Papua diduga melarikan diri ke Papua Nugini (PNG). (Sumber: Kompas.id/Fabio Maria Lopes Costa)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membawa Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak ke Gedung Merah Putih.

Ricky yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek Pemkab Mamberamo Tengah, Papua, diduga melarikan diri ke negara tetangga Papua Nugini (PNG). 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta agar tersangka kooperatif terhadap pemanggilan KPK.

Baca Juga: KPK Diminta Hentikan Penyelidikan Kasus Gratifikasi Dan Suap Di Mamberamo Tengah

Fikri menjelaskan tersangka sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Hal ini membuat penyidik melakukan panggilan paksa terhadap tersangka di wilayah Papua. 

Namun dalam proses pemanggilan paksa, tim Satgas KPK tidak menemukan keberadaan Ricky.

KPK mengimbau pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik. 

Ali menegaskan, lembaganya bakal menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pihak-pihak yang tidak kooperatif mengikuti proses hukum.

Baca Juga: Korupsi LNG Pertamina, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

"Kepada tersangka yang tidak koperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/7/2022).

Ali menambahkan KPK berharap masyarakat dapat membantu lembaga antirasuah untuk memberi informasi keberadaan tersangka RHP.

Masyarakat dapat memberikan informasi keberadaan RHP melalui aparat hukum yang berwenang. 

Baca Juga: Dugaan Suap dan Gratifikasi Izin Usaha Tambang di Tanah Bumbu, KPK Panggil Mardani Maming!

Ali juga mengingatkan pihak yang menghalangi proses penyidikan KPK dapat dijerat pidana. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi. 


 

"Sehingga, siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," ujar Ali.

Tiga Polisi Ditahan

Tiga oknum anggota kepolisian ditahan Propam Polda Papua lantaran diduga membantu RHP melarikan diri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Segera Ajukan Nama Pengganti Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke DPR




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x