JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta seluruh wartawan untuk melakukan reportase investigasi atau peliputan mendalam terkait kasus polisi tembak polisi (penembakan Brigadir J). Tujuannya, supaya dapat mengungkap fakta peristiwa dan duduk perkara secara terang-benderang.
Ketua DK PWI Ilham Bintang dan Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengingatkan wartawan untuk bekerja profesional berdasarkan prinsip kerja jurnalistik, menaati UU Pers Nomor 40 Tahun 199 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Di dalam UU Pers itu tidak ada pembatasan bagi wartawan untuk mengumpulkan informasi sebanyak-banyak dari manapun demi mencari kebenaran.
“Yang penting, semua informasi melalui proses verifikasi atau cek dan ricek sebelum disiarkan,” ujar Ilham Bintang, Sabtu (16/7/2022).
Baca Juga: Dewan Pers Kecam Tindakan Oknum Intimidasi Jurnalis saat Meliput Kasus Penembakan Brigadir J
Dalam Pasal 2 butir "H" dalam KEJ, penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Kendati demikian, wartawan juga tetap diminta menghormati hak privasi, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya, menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara; dan menyajikan berita secara berimbang.
"Dengan peliputan secara mendalam dan menyeluruh seperti itu wartawan dapat berperan besar membantu pihak berwajib mengungkap peristiwa yang menjadi sorotan masyarakat luas," kata Azyumardi Azra.
Baca Juga: Penampakan Tim Inafis Periksa Ventilasi Rumah Kadiv Propam TKP Penembakan Brigadir J
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.