JAKARTA, KOMPAS.TV – Meskipun dipastikan tidak ada karantina untuk jemaah haji yang mulai tiba di Tanah Air sejak Jumat malam (15/7/2022), namun ada aturan kesehatan yang harus harus dipatuhi.
Aturan itu berupa pemantauan selama 21 hari yang dilakukan Kementerian Kesehatan pasca jemaah haji tiba di Indonesia.
Khususnya kepada mereka yang dinyatakan sehat dan lolos dari skrining yang dilakukan di debarkasi saat sampai di Indonesia.
Hal itu diungkap Kepala Pusat Kesehatan Haji, Budi Sylvana, menjelaskan aturan waktu 21 hari sebagai bentuk deteksi penyakit menular yang bisa saja diidap oleh jemaah haji.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/C/2782/2022 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jemaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi.
Untuk itulah, kata Budi, dalam proses pemantauan itu, jemaah haji akan dibekali Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jamaah haji (K3JH).
Kartu itu berguna untuk memantau kesehatan selama 21 hari setelah pulang ke tanah air oleh dinas kesehatan di daerah masing-masing.
"Selama 21 hari jika timbul gejala sakit, jamaah harus segera lapor dan berobat ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH," kata Budi di Mekkah, dikutip pada Sabtu (16/7/2022).
Lantas, apa yang harus dilakukan jemaah haji selama aturan pemantauan kesehatan 21 hari itu?
Baca Juga: Alasan Jemaah Haji Tak Jalani Karantina ketika Sampai di Tanah Air dari Arab Saudi
Selama proses 21 hari usai pulang, kata Budi, jemaah Indonesia diharapkan menarepkan pola hidup sehat.
Para jemaah pun diperbolehkan beraktivitas seperti biasa.
Namun, para jemaah diwajibkan istirahat yang cukup, konsumsi makanan yang bergizi, dan jaga kebersihan diri setibanya di kampung halaman khususnya, kata Budi, selama proses pemantauan kesehatan.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.