KOMPAS.TV - Polisi menangkap petugas keamanan yang melakukan pelecehan seksual di sebuah apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Pelaku melakukan pelecehan terhadap seorang karyawati penyedia jasa ekspedisi.
Baca Juga: Politikus PDIP: Polri Terlalu Cepat Simpulkan Ada Pelecehan Seksual di Kasus Tewasnya Brigadir J
Dalam rekaman kamera pengawas terlihat KH oknum satpam memanfaatkan situasi saat korban sedang sendirian di kantornya. Pelaku kemudian melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.
Korban yang tak senang atas perbuatan pelaku langsung melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Barat.
Pelaku ditangkap unit perlindungan perempuan dan anak satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban lantaran pelaku memiliki rasa atau suka terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukum maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.