LAMPUNG, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan adanya pemalsuan tanda tangan dalam sidang gugatan judicial review Undang-Undang ibu kota negara yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Bandar Lampung.
Perdebatan antara hakim dan mahasiswa sempat terjadi di ruang sidang.
Baca Juga: Terbukti Tanda Tangan Palsu, Mahasiswa Asal Bandar Lampung Cabut Gugatan UU IKN
Awalnya mahasiswa beralasan tanda tangan tersebut asli, tetapi dilakukan secara digital sehingga tidak terlalu menyerupai aslinya.
Hakim konstitusi pun meminta tanda tangan digital ini dicocokkan dengan KTP dan menemukan banyak perbedaan.
Penggugat, yang merupakan mahasiswa fakultas hukum Bandar Lampung pun akhirnya mengakui tanda tangan palsu dan mencabut gugatannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.