SOLO, KOMPAS.TV — Sebanyak tujuh saksi telah diperiksa terkait kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka mantan Direktur Teknik PDAM Solo, Jawa Tengah, berinisial TAS (53).
Kepala Satuan Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Surakarta mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan guna memperkuat berkas perkara.
"Ada tujuh saksi yang sudah diperiksa, kemungkinan bertambah lagi untuk memperkuat berkas perkara dengan tersangka mantan pejabat PDAM Solo berinisial TAS (53), warga Purwosari Solo," kata Djohan Andika di Solo, seperti dilansir Antara, Jumat (15/7/2022).
Sementara itu, pihaknya juga memastikan telah memenuhi minimal dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Saat ini pihaknya, akan secepat mungkin melengkapi berkas perkara tahap pertama untuk segera dilimpahkan dan diteliti oleh jaksa penuntut umum Kejari Surakarta.
Baca Juga: Modus Eks Direktur PDAM Solo Cabuli Pelajar, Berdalih Bisa Usir Makhluk Halus
Sebelumnya diberitakan, Mantan direktur teknik Perusahaan Umum Daerah Toya Wening Surakarta (PDAM) dijerat hukuman paling lama 15 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap pelajar.
Pelaku berinisial TAS (53) berdalih memunyai kemampuan mengusir makhluk halus kepada korbannya yang masih duduk di bangku SMA.
Alasan itu lantas digunakan sebagai modus untuk bisa memuaskan nafsu pelaku. Alih-alih menghilangkan gangguan roh halus, tersangka justru memperlihatkan video porno kepada korban.
Pencabulan kemudian dilakukan di beberapa tempat, seperti di mobil milik tersangka dan di kolam renang di beberapa hotel di Kota Surakarta. Setiap seusai berbuat cabul, tersangka meminta korban tidak berbicara kepada orangtuanya.
TAS menjalankan aksinya pada 3 Desember 2021 hingga 4 April 2022 yang saat itu masih menjabat direktur teknik di Perumda Toya Wening Surakarta. Dalam kurun waktu tersebut, setidaknya dia beraksi sebanyak 12 kali.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No.17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1/2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukum minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Mantan Pejabat PDAM Solo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Gibran Minta Polisi Usut Lebih Lanjut
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.