KOMPAS.TV – Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran soal persyaratan perjalanan domestik dan internasional.
Vaksin booster kini jadi syarat perjalanan dari dan menuju Bali melalui jalur udara per 17 Juli.
Dalam Surat Edaran Kemenhub No 70 ini pelaku perjalanan yang baru mendapat vaksin pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR 3 x 24 jam, sedangnkan yang baru mendapat vaksin kedua wajib menyertakan hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam atau tes PCR 3 x 24 jam.
Baca Juga: Syarat Perjalanan, Penumpang yang Belum Booster Wajib Tunjukan Hasil Tes Negatif Covdi-19
Jika sudah mendapat vaksin booster calon penumpang tidak lagi diwajibkan tes covid-19.
Sementara untuk komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2 x 24 jam dan melampirkan surat dari rumah sakit pemerintah.
Selain itu Kemenhub juga mengeluarkan surat edaran nomer 71 tetang syarat perjalanan internasional.
Para calon penumpang wajib menyiapkan sertivitak vaksin kemudian menjalani tes pcr saat kedatangan di Indonesia serta menjalani karantina.
Dalam syarat perjalanan ini, Kementerian Perhubungan mewajibkan para pelaku perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Peraturan perjalanan tersebut diterapkan mulai 17 Juli 2022 mendatang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.