JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengonfirmasi adanya laporan dengan pelapor artis Jessica Iskandar.
Zulpan mengatakan, kasus penipuan tersebut saat ini tengah dalam proses penyelidikan.
"Benar, laporannya sedang dipelajari," kata Zulpan, dikutip dari Antara, Jumat (15/7/2022).
Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag, melaporkan kasus penipuan dengan terlapor Christoper Steffanus Budianto (CSB) ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Baca Juga: Rugi Hampir Rp10 Miliar, Begini Awal Mula Jessica Iskandar Sadar Kena Tipu
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Perempuan dengan nama asli Yesisca Iskandar itu melaporkan Steffanus atas dugaan pelanggaran di Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.
Berdasakan laporan yang diterimanya, Zulpan mengatakan penipuan tersebut berawal dari rencana bisnis penyewaan mobil.
Jessica menitipkan total 11 mobilnya kepada Steffanus untuk nantinya disewakan melalui perusahaan Triip.id.
"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain," ujar Zulpan.
Seiring berjalannya waktu, lanjut Zulpan, Steffanus lalu menawarkan Jessica bisnis sewa mobil lainnya.
Terlapor meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk nantinya dibelikan mobil yang juga akan disewakan. Tanpa menaruh curiga, artis 34 tahun itu pun setuju.
Baca Juga: Jessica Iskandar Jadi Korban Penipuan Perusahaan Rental, Rugi Rp9,8 Miliar dan 11 Mobil Mewah Lenyap
Jessica lalu mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor hingga hampir mencapai Rp10 miliar.
"Korban memberikan uang kepada terlapor Rp9,8 miliar," tutur Zulpan.
Usut punya usut, apa yang dijanjikan terlapor mengenai bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai kenyataan.
Padahal, Jessica juga menyerahkan surat-surat kelengkapan mobil tersebut kepada Steffanus.
"Korban juga mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada, lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain," kata Zulpan.
Jessica Iskandar lantas melaporkan kasus tersebut dan menganggap terlapor tidak memiliki itikad baik terkait nasib uang yang telah dikirimkannya.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.