JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakuakan anggota DPR DK.
Laporan dugaan pencabulan yang dilakukan Anggota DPR berinisial DK ini juga sedang diusut oleh Bareskrim Polri dengan keluarnya surat perintah penyelidikan Nomor Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum, pada 24 Juni 2022.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah membenarkan laporan kasus dugaan pencabulan dengan terlapor Anggota DPR RI berinisial DK, sudah masuk ke tahap penyelidikan.
Baca Juga: Fraksi Partai Demokrat akan Panggil Anggota DPR DK Soal Laporan Dugaan Pencabulan di Bareskrim
Dittipidum Bareskrim Polri juga telah melakukan pemanggilan pelapor untuk mendalami kasus tersebut.
Dalam laporan awal, terlapor DK melakukan pencabulan di wilayah Jakarta, Semarang, Jawa Tengah, dan Lamongan, Jawa Timur.
"Kasus DK, saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk klarifikasi," ujar Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Nurul menambahkan panggilan terhadap pelapor DK dijadwalkan Kamis (14/7). Namun pelapor masih belum hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Polisi Benarkan Anggota DPR RI Inisial D Dilaporkan Atas Kasus Pencabulan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.