Terdakwa korupsi pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut, Fayakun Andriadi mengajukan diri sebagai "justice collaborator". Pengajuan sebagai "justice collaborator" disampaikan pada hakim pada sidang dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, jaksa mendakwa Fayakun menerima suap senilai 911.000 dolar Amerika dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Uang ini diberikan dalam upaya penambahan anggaran di Badan Keamanan Laut. Fayakun Andriadi sebelumnya telah mengembalikan uang ke KPK senilai 2 miliar rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.