Terpidana kasus terorisme bom bali satu dan bom natal di tahun 2000 Umar Patek mendapat remisi atau pengurangan hukuman selama dua bulan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Remisi diberikan kepada Umar Patek di Lapas kelas 1 Surabaya. Umar Patek adalah terpidana kasus terorisme yang dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2012 lalu.
Remisi diberikan dalam rangka peringatan hari kemederkaan ke-73 RI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.