JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno telah selesai.
Sidang yang digelar pada Jumat (8/7/2022) lalu itu mengeluarkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brotoseno dari anggota Kepolisian.
"Sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Selanjutnya, kata Nurul, hasil putusan KKEP PK itu bakal dikirimkan kepada bidang sumber SDM Polri untuk diterbitkan keputusan PTDH Brotoseno.
Baca Juga: Hari Ini, Mabes Polri Umumkan Hasil Sidang PK Etik AKBP Brotoseno
"Sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," pungkasnya.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno.
Dalam surat pengesahan KKEP PK Brotoseno ini, Kapolri menunjuk Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy sebagai pimpinan sidang.
"Bapak Kapolri sudah menunjuk sebagai pimpinan sidang, nantinya yang akan menyidangkan KKEP PK terhadap saudara AKBP BS adalah Bapak Wakapolri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Desak Kapolri Berhentikan Sementara AKBP Brotoseno, ICW: Agar Lebih Fokus Jalani Persidangan Etik
Adapun Brotoseno merupakan anggota polisi yang pernah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Namun, dalam sidang etik yang telah dijalani tahun 2020, dia hanya dikenakan sanksi permintaan maaf dan demosi.
Sejumlah pihak pun menyatakan keberatan dan protes atas hasil putusan sidang etik tahun 2020, sehingga Polri pun memutuskan untuk mengadakan KKEP PK atas AKBP Brotoseno.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.