JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti sejumlah kejanggalan terkait pengungkapan kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas dalam insiden baku termbak tersebut.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan salah satu hal yang disoroti yaitu terkait dengan otopsi terhadap jenazah Brigadir J.
Menurut Sugeng, otopsi terhadap jenazah Brigadir J ini perlu dipertanyakan alasannya.
Baca juga: Ratusan Polisi Disebut Kepung Rumah Orang Tua Brigadir J, Ini Kata Polri
Sebab, dalam konstruksi peristiwa dari kepolisian, Brigjen J merupakan pelaku dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pengancaman dengan senjata.
“Bedah mayat tersebut tujuannya untuk apa? Padahal bedah mayat umumnya dilakukan untuk seorang korban kejahatan bukan pelaku kejahatan,” tutur Sugeng, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: IPW Minta Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo dan Istri dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Selain soal otopsi jenazah Brigadir J, Sugeng juga mempersoalkan kepolisian yang tidak membatasi tempat kejadian perkara (TKP) itu dengan garis polisi.
Padahal, garis polisi bertujuan mengamankan TKP sehingga tidak berubah. Menurut Sugeng, tindakan ini umum dilakukan pada penanganan kasus tindak pidana.
“(Penggunaan garis polisi) tidak dilakukan di rumah Kadiv Propam. Hal ini memunculkan diskriminasi penanganan perkara pidana,” ujar Sugeng.
Duduk perkara
Seperti diberitakan, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo pada Jum'at (8/7) lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.