JAKARTA, KOMPAS TV – Kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J menimbulkan banyak tanya.
Salah satu pertanyaan di benak publik adalah prosedur penggunaan senjata oleh anggota kepolisian.
Dalam hal ini, disebut ada aksi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J, sehingga menewaskan Brigadir J.
Baca Juga: Komnas Perempuan soal Penembakan di Rumah Kadiv Propam: Betul Ada Kekerasan Seksual
Perihal prosedur, kriminolog sekaligus ahli psikologi forensic Reza Indragiri menyebut memang ada prosedur tertentu yang harus dipatuhi anggota kepolisian.
Terutama dalam kondisi genting, memang ada tahapan penggunaan senjata api.
“Polisi berwenang dibekali senpi. Apalagi pihak yang dihadapi mengancam bahayakan hidup personil. Dibenarkan menggunakan untuk melumpuhkan atau mematikan,” ujar Reza Indragiri.
Ada prosedur yang harus dipenuhi, sebelum situasi ‘membolehkan’ anggota polisi menembak ke bagian badan yang mematikan.
Namun terkadang prosedur bisa dikesampingkan jika dalam situasi yang kritis.
“Berbeda situasi jika kejadian saat situasi kritis. Menyangkut hidup dan matinya personel,” ujar Reza.
“Standar prosedur dikesampingkan,” lanjutnya.
Hal tersebut mungkin terjadi bukan karena niatan tak mengindahkan prosedur, melainkan proses berpikir manusiawi seorang anggota polisi.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.