JAMBI, KOMPAS.TV - Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J, menceritakan momen polisi mendatangi rumahnya untuk mengantarkan jenazah anaknya yang tewas karena baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri.
Menurut Samuel, polisi datang ke rumahnya mengantarkan jenazah Brigadir J pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Sosok Bharada E yang Tembak Mati Brigadir J Ternyata Penembak Nomor Satu Sekaligus Pelatih
Pada saat itu, lanjut Samuel, pihak keluarga sempat bersitegang dengan polisi yang mengantarkan jenazah Brigadir J.
Penyebabnya, pihak keluarga dilarang membuka peti jenazah Brigadir J. Saat itu, polisi tidak menjelaskan alasan mengapa pihak keluarga dilarang membuka peti jenazah Brigadir J.
"Kita dilarang, tetapi tidak dijelaskan alasan kenapa peti jenazah tidak boleh dibuka," kata Samuel dikutip dari Kompas.com pada Rabu (13/7/2022).
Selain tidak boleh membuka peti jenazah Brigadir J, kata Samuel, pihak keluarga juga dilarang untuk mengambil gambar jenazah Brigadir J.
Baca Juga: Deretan Kejadian Menimpa Keluarga Brigadir J: WA Diretas, Dilarang Buka Peti Jenazah, Rumah Dikepung
Samuel mengaku sempat dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian terlebih dahulu jika ingin membuka peti jenazah Brigadir J. Namun, hal itu ia tolak.
"Saya disuruh tanda tangan dulu, baru nantinya (peti jenazah) boleh dibuka. Saya tolak, karena itu sama dengan membeli kucing dalam karung," tutur Samuel.
"Nanti kalau terjadi masalah dan saya sudah tanda tangan, malah saya dipermasalahkan."
Setelah lama bersitegang, akhirnya pihak keluarga diperbolehkan membuka peti jenazah Brigadir J. Namun, dengan catatan hanya orang tua, saudara kandung, dan bibi yang boleh melihatnya.
Baca Juga: Ini Senjata yang Dipakai Brigadir J dan Bharada E saat Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.