JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyu mengatakan, pihaknya akan menginvestigasi tindak kriminal berbasis ilmiah (scientific crime investigation) terhadap barang bukti dalam kasus saling tembak anggota polisi di rumah dinas Kadiv Propam.
"Sekarang ini sudah era keterbukaan, kita enggak mungkin lagi menutup-nutupi sesuatu yang janggal," kata Wahyu di "Kompas Petang" Kompas TV, Rabu (13/7/2022).
Ia menerangkan, penjelasan dari penyidik dalam kasus tersebut harus disertai dengan barang bukti, sebab Kapolri membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus itu dengan menjalankan langkah investigasi secara ilmiah atau scientific crime investigation.
"Artinya dengan adanya kata scientific, logika-logika akademik, logika-logika yang masuk akal harus ada, sehingga barang bukti harus ada," terang Wahyu.
Baca Juga: Kapolri: Penanganan Kasus Baku Tembak Anggota Propam Kedepankan Scientific Crime Investigation
Ia menjelaskan, proses investigasi ilmiah itu akan melibatkan berbagai ahli, di antaranya ahli forensik dan balistik. Pandangan para ahli itu yang nantinya akan menjadi pegangan Kompolnas dalam mengungkap kasus tersebut.
"Kalau memang nggak masuk akal, kami akan bilang nggak masuk akal," tegasnya.
Terkait CCTV di rumah Kadiv Propam yang diklaim rusak dan tidak dapat dijadikan barang bukti oleh penyidik, Wahyu menjelaskan pihaknya akan mencari tahu lebih dalam terkait kerusakan alat tersebut.
"Penjelasan rusak itu kan baru dari internal Polri, kami kan perlu cek juga rusaknya kapan? Apanya yg rusak? Itu nanti ada ahlinya sendiri yang akan membantu kami," jelasnya.
Komisioner Kompolnas dari unsur pakar kepolisian itu menjelaskan, kerusakan CCTV itu akan diperiksa oleh ahli yang paham secara teknis terkait CCTV.
Baca Juga: Polisi Kumpulkan Alat Bukti, Sebut CCTV di Rumah Dinas Kadiv Propam Rusak sejak 2 Minggu Lalu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.