JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menaikkan status kasus dugaan penyelewengan dana sosial di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tahap penyidikan.
Polisi sudah memiliki bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bukti tidak pidana tersebut terkait dugaan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung,
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004; dan dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Eks Presiden ACT Ahyudin Buka Suara soal Tuduhan Selewengkan Dana CSR Korban Lion Air
Ramadhan mengatakan pihaknya kini membentuk tim khusus untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana tersebut.
Tim khusus tersebut, kata dia, akan melibatkan lima subdit yang ada di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
"Untuk menangani kasus ACT secara cepat, serius, dan profesional," ucapnya.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan, tim kini masih memeriksa eks Presiden ACT, Ahyudin, dan Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar.
Selain itu, Ramadhan mengatakan, sudah ada delapan saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
"Terdiri dari dua pelaksana proyek atau relawan kontruksi, dan enam orang dari perangkat yayasan dan stok yayasan," tutur Ramadhan.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana ACT: Aliran Transaksi ke Teroris hingga Gelapkan Donasi Korban Lion Air
Diketahui, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana sosial yang dikelola yayasan ACT.
Selama proses pengusutan ini, Polri telah memeriksa dua petinggi ACT yakni Ahyudin dan Ibnu Hajar sebanyak empat kali yaitu pada termasuk pada pada Jumat (8/7), Senin (11/7), Selasa (12/7) dan hari ini.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan sejumlah dugaan penyelewengan dana yang dikelola yayasan ACT, satu di antaraya yaitu soal dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.
Adapun kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun begitu, belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.