TANGERANG, KOMPAS.TV - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan menjadikan vaksinasi ketiga atau vaksinasi booster sebagai salah satu syarat perjalanan dalam negeri mulai 17 Juli 2022, PT Angkasa Pura II menyediakan tiga sentra vaksinasi booster di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
"Bandara Soekarno-Hatta membuka 3 sentra vaksinasi booster yaitu di Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3 yang dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB," kata VP of Corporate Communications AP II, Akbar Putra Mardhika melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/7/2022) dilansir dari Kompas.com.
Di dalam SE Menhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara yang diterbitkan pada Jumat (8/7/2022) itu dijelaskan bahwa calon penumpang yang sudah menerima vaksinasi booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR atau Rapid Test Antigen.
“Melalui sentra vaksinasi booster di seluruh bandara AP II, kami berharap penumpang dapat memenuhi regulasi dengan baik," ujar Akbar.
Ia berharap, sentra vaksinasi booster di bandara AP II dapat mendorong tingkat vaksinasi booster di Indonesia untuk mendukung penanganan Covid-19.
Baca Juga: Luhut Sebut Covid-19 Masih Terkendali, Imbau Masyarakat Segera Dapatkan Vaksin Booster
Vaksinasi booster hanya dapat dilakukan terhadap orang berusia minimal 18 tahun.
Oleh karena itu, anak usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes Antigen.
Calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Sampelnya diambii dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambii dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
Tentu hal ini sebelum keberangkatan dan sebagai syarat perjalanan serta dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
Sedangkan, bagi calon penumpang yang baru mendapatkan satu kali vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatir tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
Baca Juga: Catat! Ini Rincian Aturan dan Syarat Bepergian Terbaru dari Kemenhub, Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.