Kompas TV nasional hukum

KPK Sebut Keputusan Dewas Gugurkan Sidang Etik Lili Pintauli Sudah Tepat

Kompas.tv - 13 Juli 2022, 14:38 WIB
kpk-sebut-keputusan-dewas-gugurkan-sidang-etik-lili-pintauli-sudah-tepat
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang telah mengundurkan diri (Sumber: KompasTV/Ant)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggugurkan sidang dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar sudah tepat.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pengunduran diri Lili Pintauli dari jajaran pimpinan KPK telah disetujui Presiden Republik Indonesia (RI) sehingga statusnya bukan lagi sebagai insan KPK.

"Dengan begitu secara otomatis, syarat subjektifnya tidak terpenuhi sehingga keputusan dewas menggugurkan sidang etiknya sudah tepat," kata Fikri, di Jakarta, Rabu (13/7/2022) dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut sesuai UU KPK pada pasal 37B ayat 1 huruf e yang berbunyi "Dewan Pengawas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK".

"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud," terang Fikri.

Ia menilai, apabila sidang tetap dipaksakan berjalan, hal itu justru melanggar ketentuan penegakan kode etik.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kabulkan permintaan Lili Pintauli Mundur, Dugaan Gratifikasi Akan Diusut Siapa?

Oleh karena itu, kata dia, dengan tidak adanya sidang maka belum dapat dibuktikan apakah Lili terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak. Apalagi terkait dugaan pidananya.


 

"Mengingat sebagaimana Dewas Pengawas (KPK) sampaikan bahwa KPK menerapkan standar etik tinggi. Bisa saja sesuatu yang mungkin dianggap lazim di instansi lain, namun bila di KPK dapat dikenakan sanksi etik," ujar dia.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch meminta agar Dewan Pengawas KPK tetap melanjutkan sidang pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.

Baca Juga: ICW Desak Dewas KPK Batalkan Penetapan dan Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli

"ICW mendesak agar Dewan Pengawas (KPK) membatalkan penetapan dan melanjutkan proses sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar dan harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Lili kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat dari salah satu BUMN.

Sebelumnya, Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.




Sumber : Kompas TV, Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x