Kompas TV nasional kriminal

Kapolri Sebut Ada Dua Laporan Pidana dari Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam

Kompas.tv - 12 Juli 2022, 19:46 WIB
kapolri-sebut-ada-dua-laporan-pidana-dari-kasus-baku-tembak-di-rumah-kadiv-propam
Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Sumber: Instagram)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, ada dua laporan polisi mengenai kasus baku tembak yang terjadi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo yang mengakibatkan satu anggora propam meninggal dunia.

"Kasus ini, kasus pidananya ada dua laporan polisi, yang pertama terkait dengan percobaan pembunuhan, yang kedua terkait dengan ancaman kekerasan terhadap perempuan, dalam hal ini penggunaan pasal 289 (KUHP)," terang Listyo Sigit melalui keterangan pers, Selasa (12/7/2022).

Pasal 289 KUHP berbunyi: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.”

Listyo juga menjelaskan, dua laporan pidana tersebut tengah ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.

"Terkait dengan penanganan kasus ini, walaupun ditangani Polres Jakarta Selatan, namun kami tetap minta di-asistensi oleh Polda dan Bareskrim Polri," imbuhnya.

Baca Juga: Kapolri Listyo Minta Penyelidikan Kasus Penembakan Brigadir J Dilakukan Objektif dan Transparan

Ia mengajak semua pihak untuk melindungi dan memberikan ruang terhadap korban dalam kasus tersebut dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Tentunya, kita juga harus melindungi, memberikan ruang terhadap kelompok rentan, dalam hal ini, yang saat ini kebetulan menjadi korban, dan tentunya kaidah-kaidah tersebut juga harus kita jaga dengan menjunjung tinggi HAM, serta sesuai UU," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Senin (11/7/2022)mengungkap kronologi lengkap peristiwa saling tembak antara dua anggota Propam, yakni Bharada E dan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).

Ia menyebut, baku tembak yang menewaskan Brigadir J terjadi karena adanya tindakan pelecehan dan penodongan senjata yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Polri Sebut Brigadir J Lakukan Pelecehan dan Todongkan Senjata kepada Istri Kadiv Propam

Di sisi lain, keluarga Brigadir J merasa tidak puas dan tidak terima dengan penjelasan pihak Polri. Ia lantas menuntut keadilan agar kasus kematian Brigadir J diproses secara transparan.

"Harapan kami cuma itu, keadilan ditunjukkan yang benar dan transparan," kata bibi dari Brigadir J, Rohani Simanjuntak pada Selasa (12/7/2022).



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x