JAKARTA, KOMPAS.TV — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
Hakim Tunggal PN Jaksel Hendra Utama Sotardodo mengatakan penundaan sidang karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan pada hari ini.
"Untuk memanggil termohon (KPK), sidang dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022," kata Hendra seperti dilansir Antara, Selasa (12/7/2022).
Untuk diketahui, sidang praperadilan Mardani Maming dijadwalkan digelar pada Selasa ini, namun ditunda menjadi Selasa pekan depan (19/7/2022).
Menanggapi keputusan itu, Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Mardani berharap KPK dapat menghadiri sidang pada pekan depan agar proses hukum ini dapat segera selesai.
Baca Juga: KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming, Ini Alasannya
Sebelumnya diberitakan, KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, membeberkan alasan dari permintaan tersebut. Menurut Ali, tim biro hukum KPK masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan.
"Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan. Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar," beber Ali Fikri.
Selain meminta diundur, Ali juga menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mardani tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan.
Dia menjelaskan praperadilan hanya menguji aspek formal, seperti sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, ataupun penyitaan.
"Jadi, tidak menyentuh aspek materiil, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan penyidikannya oleh KPK," kata Ali.
Ia menegaskan penyidikan perkara yang melibatkan Mardani ini telah dilakukan secara profesional dan murni penegakan hukum, sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai undang-undang.
Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima pada Rabu (22/6/2022).
Mantan Bupati Tanah Bumbu ini kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/6).
Terkait penetapannya sebagai tersangka Mardani Maming juga dilarang untuk pergi ke luar negeri hingga Desember 2022 guna mendukung proses penyidikan.
Baca Juga: Profil Mardani Maming, Pengusaha dan Peraih Rekor Bupati Termuda yang Diduga Terlibat Korupsi
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.