JAKARTA, KOMISI. TV – Komisi III DPR tidak setuju usul penon-aktifan Irjen Ferdy Sambo dalam kaitannya dengan insiden tembak menembak dua polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. Peristiwa dua petugas pengamanan itu menewaskan Brigpol Nopransyah Yosua Hutagalung.
“Kalau menonaktifkan Kadiv Propam itu terlalu jauh,” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto dalam keterangan pers, Selasa (12/7/2022).
Dia menyatakan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tidak perlu dinoantifkan. Sebab, tidak ada bukti kesalahan Ferdy dalam insiden yang terjadi di rumah dinasnya tersebut.
Baca Juga: Kemana Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat 2 Polisi Baku Tembak di Rumahnya hingga Tewas?
Karena itu menurutnya tidak boleh memberikan sanksi non aktif kepada Ferdy, atas peristiwa yang tidak berkaitan dengan dirinya.
“Kalau salah kan disanksi. Salahnya belum jelas kok disanksi, jangan dong,” tegas Bambang.
Bambang menyatakan dari rilis pihak kepolisian sudah jelas bahwa Ferdy Sambo tidak berada di rumahnya ketika insiden baku tembak itu terjadi.
“Pak Kadiv Propam tidak sedang berada di tempat karena sedang kena Covid,” terang Bambang.
Baca Juga: Polri Dinilai Lambat Ungkap Kasus Baku Tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam, Ini Alasannya
Dia pun mengatakan tidak boleh sembarangan menon aktifkan seorang personel polisi. Apalagi Ferdy Sambo adalah seorang perwira.
“Untuk menjadi bintang dua perjalan panjang, investasi negara juga tinggi,” urainya.
Saran agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai kepala divisi propam muncul dari IPW. IPW menganggap penonaktifan Irjen Ferdy Sambo akan memperlancar penyelidikan insiden tembak menembak di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri itu.
Baca Juga: Jawaban Polri Soal Luka Sayat di Tubuh Brigadir J Ditembak Bharada E
Menurut IPW, Irjen Ferdy Sambo merupakan saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut.
“Hal tersebut, agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri,” tukas dia.
Alasan lain, kata Sugeng, status Brigpol Nopryansyah belum jelas apakah yang bersangkutan merupakan korban atau sebaliknya dianggap ancaman sehingga harus ditembak.
Alasan ketiga, tempat kejadian perkara di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
“Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam.” Ungkap Sugeng.
Dia menyatakan kasus penembakan terhadap anggota Polri harus diusut secara terang benderang agar masyarakat tidak berspekulasi liar mengenai penyebab peristiwa tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.