JAKARTA, KOMPAS.TV- Jasa Marga bersama Kementerian Perhubungan, menggelar operasi penertiban kendaraan barang Jalan Tol Dalam Kota di DKI Jakarta. Operasi penertiban itu akan dilakukan di Simpang Susun Kembangan (arah Jakarta).
Penertiban dilakukan untuk memperlancar lalu lintas di Tol Dalam Kota. Operasi penertiban mulai tanggal 11 Juli s.d. 19 Juli 2022, pukul 17.00 s.d. 21.00 WIB.
"Guna mengurai kepadatan arus lalu lintas di Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang yang menuju ke Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit (Jalan Tol Dalam Kota) dan Segmen Kembangan-Tomang," demikian bunyi pengumuman Jasa Marga, dikutip dari Instagram resmi @jasamargametropolitan, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI Diperpanjang, Ini Jadwalnya
"Serta dalam rangka mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Jalan Tol Dalam Kota di DKI Jakarta," lanjut pengumuman tersebut. -
Operasi penertiban dilakukan pihak Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, yang merupakan anak usaha Jasa Marga yang mengelola Tol Dalam Kota Jakarta. Beserta Patroli Jalan Raya (PJR) Turangga 02 dari Kemenhub.
Dengan adanya operasi penertiban, Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap berhati-hati, memperhatikan rambu/petunjuk serta arahan petugas di lapangan.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.