GARUT, KOMPAS.TV - Seorang anggota polisi yang berdinas di Polres Garut, Jawa Barat, bernama Brigadir Dian Hadianto terpaksa dipecat dari kesatuannya.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pemecatan terhadap Brigadir Dian Hadianto dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.
Baca Juga: Alasan Bharada E Tak Terluka Sama Sekali Baku Tembak dengan Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Polri
Adapun pelanggaran yang dilakukan Brigadir Dian yaitu melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, kata Wirdhanto, anak buahnya tersebut juga tidak masuk kerja selama 200 hari atau lebih dari 6 bulan.
Wirdhanto menjelaskan pemecatan tidak hormat kepada anggotanya tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolda Jabar.
“Berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada salah satu anggota kami Brigadir Dian Hadianto,” kata Wirdhanto saat upacara pemberhentian anggota Polri di Markas Polres Garut, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Terungkap, ACT Terima Dana Donasi Rp60 Miliar per Bulan, Langsung Dipotong Sampai Rp12 Miliar
Seperti dikutip dari Antara, Wirdhanto menuturkan, upacara pemberhentian tidak hormat terhadap Brigadir Dian tidak hadiri oleh yang bersangkutan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.