JAKARTA, KOMPAS.TV - Layanan Surat izin Mengemudi (SIM) keliling dari petugas kepolisian menjadi salah satu alternatif para pemegang SIM yang masa berlakunya segera habis.
Seperti diketahui, masa berlaku SIM adalah lima tahun. Sebab itu, pemilik harus selalu memperhatikan dan memperpanjang masa berlaku SIM secara berkala agar statusnya tidak mati.
Adapun layanan SIM keliling ini biasanya disediakan oleh pihak kepolisian di sejumlah titik tertentu.
Bagi masyarakat di Bandung, pelayanan perpanjangan SIM keliling pada hari ini, Selasa (12/7/2022) beroperasi di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur dan BTC Fasshion Mall di Jalan Dr. Djunjunan.
Untuk waktu layanan SIM keliling pada hari ini di Bandung mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Sementara lokasi pelayanan SIM keliling di Bekasi pada hari ini, berlokasi di Mega Bekasi Hypermall, Jalan Jenderal Ahmad Yani No 1. Layanan dibuka selama tiga jam, mulai pukul 08.00 hinga 10.00 WIB.
Baca Juga: Harga Tiket Masuk TN Komodo Rp 3,75 Juta Berlaku Mulai 1 Agustus
Kemudian bagi warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang akan mengurus masa perpanjangan SIM dapat mengunjungi Pamulang Square atau ITC BSD mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.
Sebagai informasi, layanan SIM keliling baik di Bandung, Bekasi maupun Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
Berikut syarat perpanjangan SIM A dan C:
Baca Juga: Catat! Ini Rincian Aturan dan Syarat Bepergian Terbaru dari Kemenhub, Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.