JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi menerbitkan peraturan dan syarat terbaru soal Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam maupun luar negeri semasa pandemi Covid-19.
Melalui keterangan resmi, Juru Bicara Kemenhuh Adita Irawati, Surat Edaran (SE) terbaru ini akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022.
Menyoal perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 SE sekaligus, yakni No.68 (transportasi laut), No.70 (transportasi udara), No.72 (perkeretaapian), dan No.73 (transportasi darat).
Baca Juga: Siap-Siap, Kemenhub Mulai Godok Syarat Perjalanan dengan Vaksin Booster
Sedangkan untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan 3 SE; No.69 (transportasi laut), No.71 (transportasi udara), dan No.74 (transportasi darat).
"Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasaran maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyeuaian dengan aturan yang mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang," kata Adita Irawati, dikutip dari Kompas.com.
"Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR," sambungnya.
Berikut rincian aturan dan syarat yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat dengan kendaraan pribadi/umum, kereta api antarkota, hingga penyeberangan:
Pengecualian juga diterapkan untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi maupun umum (termasuk kereta api) dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Baca Juga: Menhub: Mulai 17 Juli 2022 Pengguna Transportasi Umum Darat, Laut, Udara Wajib Vaksin Booster
Lalu, berikut rincian aturan terbaru Kemenhub yang diberlakukan kepada para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indoensia wajib melalui pintu masuk:
Baca Juga: Ingat! Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat Berlaku Mulai 17 Juli
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.