Kompas TV nasional sosial

Pekan Ini Penumpang Angkot di Jakarta Akan Dipisah Sesuai Gender, Tak Boleh Ada Kaca Film

Kompas.tv - 12 Juli 2022, 06:30 WIB
pekan-ini-penumpang-angkot-di-jakarta-akan-dipisah-sesuai-gender-tak-boleh-ada-kaca-film
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo. Dishub DKI mengeluarkan kebijakan memisahkan penumpang perempuan dan laki-laki di angkot untuk mencegah aksi pelecehan seksual. (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk mengantisipasi kejadian pelecehan seksual di angkutan perkotaan (angkot) terulang lagi, Pemprov DKI berencana memisahkan penumpang sesuai gender.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Syafrin, kebijakan ini akan diberlakukan mulai pekan ini.

Adapun teknisnya, penumpang perempuan akan duduk di bangku berkapasitas empat orang. Sementara penumpang laki-laki akan duduk di bangku berkapasitas enam orang.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan melarang seluruh angkot menggunakan kaca film, meminta pemasangan CCTV, dan memenuhi standar pelayanan minimal sesuai peraturan gubernur.

"Kami akan mewajibkan (kebijakan pencegahan pelecehan seksual di angkot), dan tentu akan dilakukan pengawasan kepada operasionalnya," tutur Syafrin.

Baca Juga: Pelecehan Seksual di Angkot Jaksel, Wagub DKI Minta Penumpang Lain Tidak Hanya Diam


Dia berharap dengan kebijakan pemisahan gender penumpang angkot ini kejadian pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan tidak terulang lagi.

"Harapannya melalui pemisahan ini, kejadian serupa tidak terulang," tegasnya.

Selanjutnya, Syafrin menegaskan, jika angkot non-mikrotrans tidak mengindahkan kebijakan ini maka akan diberikan sanksi berat, yakni pencabutan trayek.

"Kami dari Dinas Perhubungan (akan) melakukan pengawasan intens. Jika didapatkan ada pelanggaran, kita berikan teguran."

"Jika yang bersangkutan terus melakukan pelanggaran yang sama, bisa kita cabut izin trayeknya," paparnya.

Sementara sanksi pelanggaran untuk angkot mikrotrans, akan berlaku sanksi teguran hingga pemotongan gaji.

Dishub DKI juga memberikan ancaman terhadap sopir angkot yang membiarkan tindak pelecehan seksual terhadap penumpangnya.

"Kami akan serahkan ke rekan kepolisian untuk melakukan penanganan," tegasnya lagi.

Baca Juga: Viral! Pria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Angkot

Seperti diketahui, viral di media sosial seorang perempuan penumpang berinisial AF mengalami pelecehan seksual saat menaiki angkot M44 dari kawasan Tebet ke arah Kuningan, Jakarta Selatan.

AF mengalami pelecehan seksual oleh penumpang laki-laki di dalam angkot tersebut.

Aksi tidak terpuji itu telah dilaporkan korban ke Polres Jakarta Selatan disertai bukti video sosok pelaku.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x