JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR menunggu nama pengganti Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK pada hari ini.
DPR menunggu usulan dari Presiden Joko Widodo untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Lili Pintauli.
"Kami menunggu usulan dari presiden, dalam hal ini pemerintah, terhadap pengganti antarwaktu dari komisioner KPK yang mengundurkan diri," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, dalam pesan elektroniknya kepada Jurnalis Kompas TV, Senin (11/7/2022).
Menurutnya, pengganti Lili Pintauli bisa diambil dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih pada pemilihan sebelumnya.
Namun begitu, ditekankan Adies, nama yang diusulkan tersebut harus memenuhi syarat.
"Jadi prosesnya nanti dari sisa nama yang ada itu, dari urutan ke-6 sampai 10 itu, presiden dapat mengusulkan satu atau dua nama ke DPR untuk dilakukan final proper test," tutur Adies.
Baca Juga: Pakar Hukum Unand: Pasti Ada Skenario Terkait Pengunduran Diri Lili Pintauli
Jika calon pimpinan yang berada di urutan 6-10 tidak juga memenuhi syarat, Adies memberi solusi, Presiden bisa mengambilnya di luar urutan tersebut.
"Apabila dari 6 sampai 10 tidak ada yang memenuhi syarat, dipandang tidak memenuhi syarat, maka presiden dapat mengusulkan nama lain di luar nama 6 sampai 10," tuturnya.
Diketahui, di UU No.11 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam mengisi kekosongan jabatan diatur dalam Pasal 33 ayat 2. Pasal tersebut berisi, yakni anggota pengganti dapat dipilih dari calon pimpinan yang tidak terpilih pada pemilihan sebelumnya di DPR, selama masih memenuhi persyaratan.
Jika dilihat dari nama calon pimpinan KPK yang tidak terpilih pada pemilihan sebelumnya, terdapat lima nama. Di antaranya, Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Johanes Tanak, dan Robby Arya Brata.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah resmi mengajukan pengunduran diri dari jajaran pimpinan KPK.
Presiden Jokowi setuju dan telah menandatangani surat pengunduran diri tersebut.
“Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani Keppres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022”, kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: Lili Pintauli Mengundurkan Diri dari KPK, Ini Profil Singkat Lima Calon Penggantinya
Pengunduran diri Lili ini terkait dugaan pelanggaran etik sebagai pimpinan KPK. Lili diduga menerima gratifikasi fasilitas menonton ajang MotoGP Mandalika pada bulan April 2022.
Tudingan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili bukan kali ini saja.
Sebelumnya Lili pernah terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Yaitu menyalahgunakan pengaruh selaku komisioner untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.