KOMPAS.TV - Sidang etik dugaan penerimaan gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dihentikan.
Penghentian ini menjadi putusan dewan pengawas KPK karena Lili Pintauli Siragar mengundurkan diri dari KPK.
Baca Juga: Pakar Hukum Unand: Pasti Ada Skenario Terkait Pengunduran Diri Lili Pintauli
Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar diberikan tanggal 30 Juni 2022 diperkuat dengan keputusan presiden memberhentikan Lili sebagai pimpinan KPK.
Dengan tidak lagi menjadi insan KPK sidang etik dan perilaku lili tidak bisa dilanjutkan.
Lili Pintauli dilaporkan ke dewan pengawas KPK karena diduga menerima fasilitas nonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika Nusa Tenggara Barat dari Pertamina.
Sementara terperiksa Lili Pintauli Siregar menerima putusan dewan pengawas KPK yang menggugurkan dan tidak melanjutkan sidang etik Lili.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.