TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Penyaluran bantuan oleh aksi cepat tanggap, ACT yang di terima oleh Pesantren Persatuan Islam 42, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyisakan banyak catatan kekecewaan.
Betapa tidak, penyaluran bantuan dari keluarga korban Lion Air JT610 tahun 2018 lalu, sedianya digunakan untuk pembangunan lapangan basket, laboratorium komputer dan perpustakaan.
Namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang telah disepakati ACT dan keluarga korban Lion Air JT610.
Lapangan olahraga misalnya, pihak keluarga korban Lion Air sudah dua kali mengajukan komplain ke pihak ACT, karena pembangunan lapangan sempat terhenti, dengan alasan yang tidak jelas.
Lama tak ada pertanggungjawaban dari pihak ACT, pihak yayasan akhirnya berinisiatif melanjutkan sebagian pembangunan lapangan olahraga tersebut.
Baca Juga: Diduga Selewengkan Dana Korban Lion Air, Presiden dan Eks Presiden ACT Kembali Diperiksa Polisi!
Ironisnya, pihak pesantren tidak mengetahui berapa besar anggaran pembangunan yang diterima oleh sekolah, sebagai penerima manfaat.
Kekecewaan dalam pengelolaan dana bantuan oleh ACT juga disampaikan oleh keluarga korban Lion Air JT610.
Yayasan ACT mendapat rekomendasi dari ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air boeing JT610, untuk mengelola dana sosial atau CSR yang harus disalurkan kepada para korban.
Namun dalam proses pengelolaannya, pihak kelurga korban tidak pernah menerima program kerja dari ACT.
Terkait dugaan penggelapan oleh ACT ini, pihak keluarga pun akan akan menempuh jalur hukum.
Awal pekan lalu, Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang, yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap, ACT tahun 2022.
Pencabutan izin karena adanya dugaan pelanggaran peraturan, dan penyelewengan dana, yang dilakukan pihak yayasan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.