JAKARTA, KOMPAS.TV- Lili Pintauli Siregar kembali membuat kisah baru dalam perjalanannya sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Masalah dugaan pelanggaran etiknya atas dugaan gratifikasi fasilitas menonton ajang MotoGP Mandalika dinyatakan gugur.
Lili mengucapkan terima kasih kepada Majelis Etik Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan persoalannya itu.
“Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis,” ucap Lili Pintauli Siregar, Senin (11/07/2022).
Majelis Etik menetapkan gugur pada sidang etik pada kasus Lili Pintauli bukan tanpa alasan. Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean menjelaskan Lili Pintauli Siregar telah mengundurkan diri dari jabatannya di KPK RI sejak 30 Juni 2022.
Baca Juga: Disetujui Jokowi Mundur, Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Gugur
Pemberhentian Lili Pintauli Siregar juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Juli 2022.
Atas alasan itu, Tumpak menganggap persoalan etik Lili berakhir. Adapun perihal dugaan pidana yang dialamatkan kepada Lili Pintauli sudah berada di luar kewenangan Dewan Pengawas KPK.
“Karena Lili Pintauli Siregar telah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK RI dan telah terbit keputusan Presiden RI No71/p/2022 tertanggal 11 Juli 2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai Wakil Ketua KPK merangkap anggota pimpinan KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subyek hukum dari peraturan Dewan Pengawas KPK RI nomor 3 tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku KPK,” ucap Tumpak.
“Sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa. Dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut.”
Baca Juga: Jokowi Tandatangani Keppres Pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Pimpinan KPK
Tumpak mengatakan, Majelis Etik perlu menerbitkan penetapan berdasarkan pertimbangan untuk kepentingan penghentian penyelenggaraan persidangan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 37B ayat 1 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi, keputusan Presiden RI No71/p/2022 tertanggal 11 Juli 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.