JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo tandatangani Keppres pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai wakil ketua KPK.
Keterangan itu disampaikan oleh Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini, Senin (11/7/2022).
“Bapak Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres pemberhentian ibu Lili dan penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam undang-undang KPK,” ungkap Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini, Senin (11/7/2022).
Sebelumnya, Faldo mengatakan Lili Pintauli Siregar telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Komisioner KPK ke Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK, Presiden Jokowi Sudah Terima Suratnya
Namun, Faldo tidak menjelaskan kapan persisnya surat pengunduran Lili dikirimkan kepada Presiden Jokowi.
“Surat pengunduran diri ibu Lili pintauli Siregar telah diterima oleh Bapak Presiden Jokowi,” ucap Faldo.
Untuk diketahui, saat ini Lili Pintauli Siregar tengah menjalani sidang etik untuk dugaan gratifikasi fasilitas menonton ajang MotoGP Mandalika pada bulan April 2022.
Soal Lili Pintauli Siregar yang melakukan pelanggaran etik memang bukan hal baru.
Baca Juga: Lili Pintauli Hadir Sidang Etik, Dewas KPK: Tunggu Saja, Semoga Ada yang Mengejutkan
Sebelumnya Lili pernah terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Yaitu, menyalahgunakan pengaruh selaku komisioner untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.