Kompas TV nasional hukum

Dewas KPK Musyawarah Sebelum Jatuhkan Putusan untuk Lili Pintauli Siregar

Kompas.tv - 11 Juli 2022, 12:33 WIB
dewas-kpk-musyawarah-sebelum-jatuhkan-putusan-untuk-lili-pintauli-siregar
Ketua Dewan Pegawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama para anggota Syamsuddin Haris (kiri), Harjono (kedua kiri), Albertina Ho (kedua kanan) dan Artidjo Alkostar menyampaikan konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan Selasa (14/1/2020) (Sumber: Antara/Kompas.com )
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus
 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Benar. Majelis lagi musyawarah untuk penetapan atau putusan," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Ingat! Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat Berlaku Mulai 17 Juli

Syamsuddin mengatakan sidang pelanggaran etik Lili sempat diskors sementara. Selanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan untuk umum.

"Sidang sudah dibuka tetapi ditutup lagi karena diskors sampai pukul 12.00 WIB. Majelis etik bermusyawarah dulu sampai pukul 12.00 WIB. Sidang pukul 12.00 WIB akan dibuka untuk umum," ucap Haris.

Diketahui, Lili menghadiri sidang tersebut mengenakan kemeja putih dipadu dengan celana hitam dan kerudung merah. Ia tiba sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.

Berdasarkan pantauan, Lili tidak masuk melalui lobi Gedung ACLC, namun melalui pintu samping gedung tersebut.

Baca Juga: Kronologi Pesepeda Tewas Terserempet Transjakarta di Pasar Minggu, Korban Berusaha Salip Bus

Ia juga tak berkomentar saat ditanya mengenai sidang dugaan pelanggaran etiknya tersebut.

Diketahui, persidangan yang digelar hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada Selasa (5/11/2022) Lili tidak bisa hadir karena tugas ke Bali menghadiri agenda Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20.

Adapun sidang etik ini dilakukan lantaran Lili menerima fasilitas berupa penginapan atau hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika.

Baca Juga: Lili Pintauli Hadir Sidang Etik, Dewas KPK: Tunggu Saja, Semoga Ada yang Mengejutkan

Sebelumnya, Lili juga pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Hukuman itu dijatuhkan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Lili juga berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Petinggi ACT Hari Ini Dalami Penyimpangan Dana dari Boeing untuk Korban Lion Air

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x