JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57 Institute) mengatakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) harus memvonis Lili Pintauli Siregar dengan sifat pemberatan berupa pemecatan.
Sebab, Lili Pintauli Siregar sudah berulang melakukan pelanggaran etik dalam kapasitasnya sebagai Pimpinan KPK.
Demikian Ketua Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57 Institute) Praswad Nugraha dalam keterangannya kepada KOMPAS TV, Senin (11/7/2022).
“Pelanggaran Lili sudah berulang, vonisnya harus bersifat pemberatan, harus berupa pemecatan,” ucap Praswad Nugraha.
Baca Juga: ICW Minta Dewas KPK Tetap Gelar Sidang, jika Lili Tidak Kooperatif Hukuman Harus Diperberat
Praswad menekankan, Dewas KPK tidak boleh melakukan upaya-upaya bersifat permisif dan pemaaf terhadap pelanggaran Lili Pintauli Siregar ataupun pimpinan lainnya.
“Jangan ada upaya-upaya main mata lagi, Dewas sudah berkali-kali bersifat permisif dan pemaaf jika berkaitan dengan pelanggaran pimpinan,” ujarnya.
“Sementara keras dan tegas pada pegawai di level bawah. Jangan sampai Dewas menjadi pisau yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.”
Lebih lanjut Praswad menyampaikan, penerimaan gratifikasi dan keberangkatan Lili Pintauli ke Mandalika atas sepengetahuan Ketua dan pimpinan lain.
Baca Juga: ICW soal Lili Pintauli Tunda Sidang Etik: Tunjukkan Itikad Buruk dan Tidak Hargai Dewas KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.