BANDUNG, KOMPAS.TV - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) 2022 sudah masuk pada tahap daftar ulang.
Jadwal daftar ulang PPDB Jabar 2022 tahap 2 dimulai hari ini, Senin (11/7/2022) hingga 12 Juli.
Bagi peserta PPDB Jabar 2022 yang dinyatakan lolos pada pengemumuman beberapa waktu lalu harus melakukan pendaftaran ulang.
Dilansir dari Instagram PPDB Disdik Jabar, bagi peserta yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal tanpa pemberitahuan, maka dianggap mengundurkan diri.
Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, Simak Baik-baik Cara Lihat Hasil PPDB Jawa Tengah 2022
Untuk melakukan daftar ulang, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
1. Ijazah atau surat keterangan lulus.
2. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun).
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Buku rapor (semester 1-5).
6. Surat tanggung jawab mutlak orang tua.
Selain dokumen di atas, siapkan pula bukti tanda diterima menjadi siswa di sekolah tujuan yang dapat diperoleh di website PPDB.
Daftar ulang PPDB Jabar 2022 dilakukan secara offline atau luring di sekolah tujuan masing-masing.
Baca Juga: PPDB Jakarta Tahap 2 dan 3 Semua Jenjang Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya
Tahap ini dilakukan oleh orang tua atau wali peserta dengan membawa dokumen asli di atas untuk diperlihatkan kepada panitia PPDB.
Orang tua juga menyerahkan fotokopi dokumen yang tidak perlu dilegalisir jika dokumen asli sudah ditunjukkan.
Demikian syarat dan cara daftar ulang PPDB Jabar 2022 tahap 2. Informasi selengkapnya, kunjungi tautan berikut. https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.