JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara soal izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Anies menyerahkan permasalahan ACT kepada pihak berwenang dan menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Setelah ada hasil dan tindakan, barulah pihaknya akan melakukan tindakan.
"Kami menghormati proses hukum, apalagi proses audit. Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kami. Jadi kami ingin menghormati aparat penegak hukum, menghormati aparat audit yang sedang melakukan prosesnya," kata Anies di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (10/7/22).
Baca Juga: Bareskrim Polri Temukan Indikasi ACT Potong Dana CSR 20 Persen untuk Gaji Pegawai dan Petinggi
"Dan baru melakukan tindakan setelah ada kesimpulan-kesimpulan. Kan begitu prosedurnya," sambungnya.
Anies menegaskan tidak akan bertindak sebelum ada data dan kesimpulan yang lengkap. Ia tidak ingin menghakimi satu kelompok tertentu hanya berdasarkan opini.
"Kami sebagai penyelenggara negara harus mengambil sikap yang bertanggung jawab dan salah satu sikap bertanggung jawab adalah mengambil keputusan berbasis data, berbasis kelengkapan informasi," tegasnya.
Mengutip laman resmi ACT, izin kegiatan beroperasi dikantongi ACT dari Pemprov DKI Jakarta yang berlaku hingga 25 Februari 2024. Izin tersebut tertera pada surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019.
Pada situs tersebut juga dituliskan, Yayasan ACT sebagai pemilik dan pengelola situs indonesiadermawan.id didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 (dua) tertanggal 21 April 2005 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 Tanggal 1 November 2005.
Baca Juga: Pemprov DKI Evaluasi Izin Operasi ACT
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi izin kegiatan beroperasi ACT usai adanya dugaan penyelewengan dana.
Benni membenarkan izin Yayasan ACT diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial serta izin kegiatan.
"Iya diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," kata Benni beberapa hari lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.