JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan Hari Raya Iduladha 1443 H/2022 M jatuh pada hari ini, Minggu (10/7/2022). Umat muslim Indonesia mulai melaksanakan Salat Id.
Setelah Salat Iduladha, umat muslim akan mulai menyembelih hewan kurban sesuai dengan ketentuan.
Memotong hewan kurban pada Hari Raya Iduladha merupakan ibadah sunah bagi mereka yang mampu.
Nantinya, daging kurban yang diperoleh akan dibagikan kepada mereka yang berhak menerima menurut syariat islam.
Baca Juga: Berapa Kilogram Daging Kurban yang Harus Dibagikan ke Masyarakat? Ini Penjelasan Ulama
Inilah salah satu manfaat yang bisa didapat dari berkurban, yakni berbagi dan memberi sesama manusia.
Agar tidak salah sasaran, berikut golongan yang berhak menerima daging kurban, melansir Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban adalah salah satu golongan yang berhak menerima daging kurban.
Dalam ketentuannya, shohibul qurban berhak menerima 1/3 daging kurban. Hal itu sebagaimana dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda
“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Sumber : baznas.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.