JAKARTA, KOMPAS.TV - Izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyah di Jombang, Jawa Timur telah dicabut, buntut kasus pencabulan santriwati dan penangkapan tersangka yang tidak koperatif.
Meski izin dicabut, pesantren masih bisa beroperasi.
Polisi menyebut, tersangka kasus pencabulan santriwati di pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Moch suchi azal tsani, alias Bechi terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Nasib Santri Usai Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut, DPR : Jangan Terburu-buru Cabut Izin
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap empat santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan tersangka terancam pasal berlapis.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli yang terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran dan 2 ahli psikologi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.