KOMPAS.TV- Tenang, tidak perlu resah, begini biaya dan cara mengurus SIM yang hilang.
Sebelumnya, silakan menuju Polsek atau Polres terdekat untuk mengurus surat kehilangan.
Surat kehilangan ini, sebagai bukti bahwa kita pernah memiliki SIM.
Mengurus SIM hilang dapat dilakukan di kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Sebelum melakukan pendaftaran untuk SIM yang hilang, pastikan terlebih dahulu masa berlaku SIM tersebut belum habis.
Menyadur Indonesiabaik.id, ikuti langkah-langkah berikut, untuk mengurus SIM yang hilang:
Pertama siapkan dokumen berikut:
Kemudian, begini proses yang harus dilakukan:
Terakhir, berikut biaya yang dibayarkan untuk mengurus SIM yang hilang:
Baca Juga: Simak, Ini Cara Daftar Nikah secara Online, Gratis dan Tak Perlu Datang ke KUA
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.