JOMBANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan ada 3 pasal yang akan menjerat tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dalam kasus pencabulan terhadap santriwati.
Pernyataan itu disampaikan oleh Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle dalam pernyataan bersama dengan Polda Jatim terkait tahap II tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, di Rutan Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022).
“Tentunya dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti pada kesempatan pertama ini kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan kami tindak lanjuti dengan persidangan,” ucao Sofyan Selle.
Baca Juga: Halangi Polisi Tangkap Bechi Tersangka Pencabulan, 5 Pengikutnya Ditetapkan Tersangka
Sofyan lebih lanjut menambahkan, terhadap tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) pihaknya akan mendakwanya dengan 3 pasal. Pertama, kata Sofyan, Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 KUHP.
Sebagai informasi, Pasal 285 KUHP berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Kemudian Pasal 289 KUHP: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Baca Juga: Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati Diserahkan ke Kejaksaan, Ini Pasal yang Menjeratnya
Pasal 294 ayat 2 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang belum dewasa, anak tiri atau anak pungutnya, anak peliharaannya, atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercajakan padanya untuk ditanggung, dididik atau dijaga, atau dengan bujang atau orang sebawahnya yang belum dewasa, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(2) Dengan hukuman yang serupa dihukum:
1e. pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dibawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga. (K.U.H.P. 92).
2e. pengurus, tabib, guru, pegawai, mandor (opzichter) atau bujang dalam penjara, rumah tempat melakukan pekerjaan untuk negeri (landswerkinrichting), rumah pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit ingatan atau balai derma, yang melakukan pencabulan dengan orang yang ditempatkan di situ.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.