JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah menyebut, sejumlah massa yang merintangi langkah kepolisian untuk menangkap Moch Subchi Azal Tani (MSAT) alias Mas Bechi, dapat dijerat pidana dengan mengacu UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Aturan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 19 UU TPKS, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara TPKS dapat diancam Pidana penjara paling lama 5 tahun.
Baca Juga: Penampakan MSAT alias Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati usai Berhasil Dijemput Paksa
Apalagi Bechi telah lama ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Oleh karenanya, ia meminta pihak kepolisan turut menerapkan UU TPKS dalam kasus Mas Bechi. Terkait kasus dugaab pencabulannya, maupun terkait pihak-pihak yang menghalangi penyidikan.
“Pembelaan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang dibenarkan secara hukum, misalnya melalui lawyer atau pengacara,” kata Luluk kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).
Menurut dia, perlu adanya kelegawaan dari semua pihak agar proses hukum bisa berjalan dengan baik.
"Jika tidak, maka ketentuan hukum yang mengatur tentang TPKS justru akan menjadi risiko bagi pihak-pihak yang sengaja mengahalang-halangi,” ujarnya.
Politikus PKB itu mengatakan, kasus kekerasan seksual yang belakangan terjadi seharusnya bisa dihindari bila ada sosialisasi yang intens dan upaya pencegahan melalui sistem sebagaimana semangat dalam UU TPKS.
Dirinya pun menyayangkan lambatnya gerak Pemerintah menyusun PP dan Perpres.
“Terutama karena korbannya banyak anak-anak. Baik yang terjadi di lingkungan keluarga, ataupun korban di bawah perlindungan suatu lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan berasrama-pesantren,” kata Luluk.
Oleh sebab itu, ia meminta Pemerintah segera menyusun aturan turunan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Pengesahan UU TPKS patut dirayakan sebagai momentum penting (milestone) dari agenda pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia khususnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia. Namun demikian, kami menilai bahwa Pemerintah belum kelihatan keseriusannya pasca diundangkannya UU TPKS,” kata Luluk.
Sebelumnya, Kepolisian Darah atau Polda Jawa Timur langsung menahan anak Kiai Jombang berinisial MSAT (42) alias Mas Bechi setelah menyerahkan diri ke polisi pada Kamis, (8/7/2022) malam.
Baca Juga: Detik-Detik Polisi Geledah Masuk Ponpes Cari Mas Bechi DPO Pencabulan Santri di Jombang
"MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pada Jumat (8/7/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.