Kompas TV nasional gelar perkara

Korban Pemerkosaan Jadi Tersangka Aborsi

Kompas.tv - 12 Agustus 2018, 23:00 WIB
Penulis : Yudho Priambodo

Seorang anak korban pemerkosaan dijadikan tersangka dalam kasus aborsi, korban pun sempat merasakan dinginnya ruang tahanan. Selain menyita perhatian media nasional, sejumlah media internasional pun turut menyoroti kasus ini.

Kasus ini dilimpahkan ke PN Muara Bulian,kakak korban dijatuhi pidana penjara karena melakukan pemerkosaan, sementara adik dijatuhi vonis penjara karena terbukti melakukan aborsi. Sang korban divonis karena melanggar UU Perlindungan Anak.

Banyak element masyarakat menilai kasus ini sangatlah tidak adil bagi korban, mereka banyak melakukan penolakan atas putusan pengadilan pasalnya mereka menilai korban pemerkosaan dinilai boleh untuk melakukan aborsi.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x