JOMBANG, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur mengatakan, sudah banyak santri yang dijemput orangtua dan meninggalkan Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Mohammad As'adul Anam menyebut, pihaknya mempersilakan santri maupun orangtua santri memutuskan untuk tetap tinggal di Ponpes atau pulang ke rumah masing-masing.
"Tapi kenyataan di sana itu, banyak perempuan yang takut dan ditarik pulang (orangtua)," ungkap Anam dalam konferensi pers di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/7) pagi.
Namun, ia belum memiliki data jumlah santri yang sudah dijemput orangtua dari ponpes tersebut.
"Yang jelas sudah banyak orang tua yang menarik santrinya untuk pulang," ujarnya.
Baca Juga: Menyerahkan Diri, Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Langsung Dijebloskan ke Rutan Medaeng
Sebelumnya, Kemenag telah mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah buntut kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santri perempuan yang dilakukan oleh tersangka Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi yang merupakan anak kiai ponpes tersebut.
Pencabutan izin tersebut, kata Anam, otomatis membekukan kegiatan santri dan kegiatan asli kepesantrenan di ponpes itu.
"Yang dibekukan kegiatan santri dan kegiatan asli kepesantrenannya," ujarnya.
Meski demikian, Anam menegaskan, pihaknya tetap menjamin hak pendidikan anak-anak dari ponpes tersebut.
"Saya tetap memperhatikan itu dan hak-hak anak atas pendidikan itu akan kami perhatikan betul," ujarnya.
Ia juga telah meminta pihak Kemenag Provinsi Jawa Timur untuk mendata ponpes tujuan para santri serta mendampingi santri-santri yang belum tahu ingin pindah ke ponpes mana.
"Semalam kami perintahkan, tolong didata santri-santri yang minta pindah kemana, kalau belum tahu tujuannya dilakukan pendampingan," tuturnya.
Baca Juga: Sosok Bechi, Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Pencipta Musik Oxytron
Terkait penyerahan diri Mas Bechi kepada pihak kepolisian, ia mengaku tidak melihat peristiwa tersebut.
"Sejak semalam, dengan rekan-rekan kepolisian itu berada di lokasi sampai jam 11 malam, tapi kami belum tau jam berapa tersangka menyerahkan diri," ujarnya.
Sebelumnya Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan, pencabutan izin ponpes diambil karena pihak pesantren dinilai menghalangi polisi dalam menjalankan proses hukum terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang menjadi buronan kasus pencabulan terhadap santriwati di ponpes tersebut.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono dalam keterangan resmi, Kamis (7/7).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.