BANDUNG.KOMPAS.TV, - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat Didi Suhardi pastikan proses pemberkasan terhadap Doni Salmanan akan di percepat. Didi Suhardi telah menunjuk tujuh tim baik Hakim dan juga Tim Jaksa Penuntut Umum pemberkasan terhadap kasus yang menjerat Doni Salmanan akan di percepat demi mempercepat proses persidangan di Bale Bandung.
Kita pastikan tidak akan memperpanjang penahanan terhadap Doni Salmanan kita sudah siapkan tim khusus yang akan mengawal kasus ini barang butik telah di data secara lengkap oleh tim Kejaksaan Bale Bandung di saya meminta agar dalam persidangan kasus ini dilakukan semimggu dua kali agar kasus ini bisa cepat terselesaikan dalam persidangan nanti.
Doni Salmanan sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat pasal 45a ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 3, pasal 5, pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 378 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.