JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terkait kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) jelang Iduladha 1443 Hijriah.
Dalam fatwa itu disebutkan, hewan kurban dengan wabah PMK bergejala ringan diperbolehkan untuk digunakan untuk kurban.
Dilansir dari situs resmi Muhammadiyah pada Kamis (7/7/2022), fatwa tersebut menjelaskan, hewan kurban yang terkena PMK bergejala ringan dan belum menunjukkan gejala-gejala berat dibolehkan untuk kurban.
Fatwa itu juga menjelaskan, sakit berat bagi hewan ini ditandai di antaranya dengan menyebabkan kuku melepuh dan terkelupas dan kaki menjadi pincang akut, tidak mau makan hingga berat badan berkurang, berbaring terus tidak bisa bangun.
Hewan yang sakitnya ringan atau dapat disebut sebagai al-mar atu al-khaf fu mara uha (sakit yang sudah jelas sakitnya) pada hakikatnya tidak masuk dalam kategori ini.
"Dengan demikian, hewan kurban yang terkena PMK dan belum menunjukkan gejala-gejala seperti di atas tetap sah dijadikan hewan kurban," demikian bunyi keterangan Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Baca Juga: Cegah PMK, Petugas Periksa Kesehatan Hewan Kurban Secara Acak
Selanjutnya, untuk kategori tidak sah, adalah hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat.
Pada hadis disebut kriteria al-mar atu al-bayyinu mara uha (sakit yang jelas sakitnya). Maksud dari 'sakit yang jelas' adalah sakit yang berat, sakit yang sudah hampir tidak mungkin sembuh atau sakit yang hampir pasti menyebabkan kematian.
Sumber : Kompas TV/Muhammadiyah
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.