JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang, Jawa Timur belakangan ini menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, terdakwa kasus tersebut yakni Julianto Eka Putra yang juga pendiri SPI ternyata hingga kini masih menghirup udara bebas atau belum ditahan.
Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Julianto terhadap siswi-siswinnya di SPI ini diketahui publik usai Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkannya ke Polda Jatim pada akhir Mei 2021.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyebut laporan atas asusila dan eksploitasi anak ini dilayangkan seusai para korban melaporkan tindakan keji Julianto kepada mereka.
Bahkan, Arist menyebut pihaknya menduga Julianto yang juga seorang motivator ini sudah melakukan pelecehan terhadap para siswinya di SPI sejak 2009 silam.
Namun, para korban, kata dia, baru berani melaporkan aksi bejat Julianto kepada Komnas PA pada 2021.
Selain dugaan seksual, Julianto juga diduga melakukan kekerasan fisik dan verbal serta mempekerjakan para siswi untuk keuntungan pribadi.
"Mereka di SPI untuk sekolah, tapi ternyata mereka dipekerjakan melebihi jam kerja dan menghasilkan uang yang banyak, tetapi mereka tidak mendapatkan imbalan yang layak," kata Arist, Sabtu (29/5/2021) seperti yang diwartakan Tribun Jatim.
Baca Juga: Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu Tak Juga Ditahan
Arist pun menyesalkan kekerasan seksual yang dilakukan pendiri SPI ini, serta aksinya yang memanfaatkan para siswi yang berasal dari keluarga tidak mampu demi keuntungan pribadi.
"Peserta didik ini berasal dari berbagai daerah, dan berasal dari keluarga miskin yang seyogyanya dibantu agar dapat berprestasi, dan sebagainya," kata Arist melansir dari Kompas.com.
"Tapi ternyata dieksploitasi secara ekonomi, seksual, dan sebagainya."
Meski Julianto telah dilaporkan pada 29 Mei 2021, namun perjalanan kasus tersebut terbilang cukup alot.
Polisi baru menetapkan Julianto sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap siswi SPI pada 5 Agustus 2021.
Sementara berkas perkara Julianto baru mulai disidangkan pada Rabu (16/2/2022), tujuh bulan setelah penetapannya sebagai tersangka.
Untuk diketahui, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Julianto. Bahkan setelah berstatus terdakwa, pendiri SPI ini juga masih dibebaskan menghirup udara segar.
Melansir Tribunnews, dalam sidang pada Februari yang berlangsung di Pengadilan Negri Malang ini, baru ada satu saksi yang diajukan yakni yang berinisial DSD.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia
Sumber : Kompas TV/Tribun Jatim/Tribunnews/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.