JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menjemput paksa selebgram Medina Zein, tersangka kasus pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap Marissya Icha.
"Telah dijemput paksa dengan surat perintah dalam kasus laporan korban Marissya Icha," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan melalui pesan singkat, Kamis (7/7/2022).
Zulpan menjelaskan, pihaknya akan membawa Medina Zein terlebih dahulu ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk pemeriksaan kesehatan.
Setelah itu, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk periksa kesehatan, kemudian dilanjutkan giat tahap dua pelimpahan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaksel," kata Zulpan.
Baca juga: Medina Zein Kerap Mangkir dari Panggilan, Polisi Berencana Jemput Paksa
Diketahui, Medina Zein ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik terkait perseteruan tas KW yang dilaporkan oleh Marissya Icha dan Uci Flowdea.
Polisi telah melakukan upaya pemanggilan namun Medina disebut kerap mangkir. Pihak Marissya dan Uchi pun meminta pihak kepolisian untuk bersikap tegas.
Kuasa hukum Icha dan Uci, Ahmad Ramzi mengatakan bahwa Medina Zein selalu mangkir karena beralasan sakit.
“Makanya, karena sifatnya mangkirnya terus-menerus, tidak mau menghadapi proses hukum, saya berharap kepolisian bisa segera melakukan langkah-langkah tindakan tegas dan terukur," kata Ramzi, mengutip Warta Kota, Rabu (6/7/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.