KOMPAS.TV - Penangkapan tersangka kasus pencabulan di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, belum membuahkan hasil.
Upaya polisi untuk menangkap tersangka di Ploso, Kabupaten Jombang dihalang-halangi sebuah kendaraan.
Polisi telah mengamankan 5 orang saksi untuk diperiksa namun semuanya telah dilepas kembali dengan status wajib lapor.
Sebelumnya, negosiasi yang dilakukan polisi agar keluarga menyerahkan tersangka yang sudah masuk daftar pencarian orang ini ditolak ayah tersangka yang merupakan pengasuh salah satu pesantren ternama di Jombang.
KPAI mendesak polisi untuk segera menangkap pelaku pencabulan santriwati karena menyangkut perlindungan anak.
Polisi telah menetapkan tersangka, Mochamad Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati di pesantren.
Tersangka pernah mengajukan praperadilan terhadap status tersangkanya namun ditolak Pengadilan Negeri Jombang.
Upaya kepolisian belum membuahkan hasil untuk menangkap DPO pencabulan tersebut.
Seperti apa langkah hukum yang harus dilakukan pihak kepolisian untuk bisa menangkap tersangka. Bagaimana proses panjang untuk usaha penangkapan tersangka tersebut?
Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas dan Retno Listyarti Komisioner KPAI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.